Tidak Bayar Pajak Perusahan di Jakut Terima Peringatan
access_time Rabu, 26 Oktober 2016 21:08 WIB
videocamKameramen : Agung Supriyanto
video_callEditor : Agus Hermawan
person1352
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Jajaran Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara, memasang plang penunggak pajak di salah satu perusahaan di Jalan Penambangan,Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016). Pemasangan dilakukan lantaran perusahan tersebut menunggk pajak selama tiga tahun. Perusahaan tersebut sudah menunggak pajak sejak tahun 2013, dengan total tunggakan hingga tahun 2015 sebesar, Rp 4.9 miliar. Pemasangan Stiker dan Plang penunggak pajak tersebut dilakukan agar pewajib pajak segera melakukan pembayaran. Peringatan berupa pemasangan stiiker dan Plang tersebut berlaku selama 14 hari jika belum melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sangsi penagihan dengan surat paksa, dan jika masih berlanjut maka akan dilakukan penyitaaan aset senilai jumlah tagihan.